PERATURAN PERTANDINGAN PENCAK SILAT IKATAN PENCAK SILAT INDONESIA

Pertandingan Pencak Silat Ikatan Pencak Silat Indonesia dilakukan berdasarkan rasa persaudaraan dan jiwa kesatria dengan menggunakan unsur-unsur beladiri, seni dan olahraga Pencak Silat dan menjunjung tinggi PRASETYA PESILAT INDONESIA.
Pertandingan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kategori yang diatur dalam peraturan pertandingan dan dipimpin oleh pelaksana teknis pertandingan yang sah.

Kategori pertandingan Pencak Silat terdiri dari :
I.    Kategori TANDING
II.    Kategori TUNGGAL
III.    Kategori GANDA
IV.    Kategori REGU

Untuk dapat melaksanakan pertandingan Pencak Silat dengan sebaik-baiknya sesuai dengan maksud dan tujuannya, ditetapkanlah Peraturan Pertandingan sebagai berikut :



BAB I
PERATURAN PERTANDINGAN
Pasal 1

Pengertian setiap kategori :

1.    Kategori TANDING adalah :

    Kategori pertandingan Pencak Silat yang menampilkan 2 (dua) orang Pesilat dari kubu yang berbeda. Keduanya saling berhadapan menggunakan unsur pembelaan dan serangan yaitu menangkis / mengelak / mengena / menyerang pada sasaran dan menjatuhkan lawan; menggunakan taktik dan teknik bertanding, ketahanan stamina dan semangat juang, menggunakan kaidah dan pola langkah yang memanfaatkan kekayaan teknik jurus, mendapatkan nilai terbanyak.

2.    Kategori TUNGGAL adalah :

    Kategori pertandingan Pencak Silat yang menamplkan seorang Pesilat memperagakan kemahirannya dalam Jurus Tunggal Baku secara benar, tepat dan mantap, penuh penjiwaan, dengan tangan kosong dan berenjata serta tunduk kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk kategori ini.

3.    Kategori GANDA adalah :

    Kategori pertandingan Pencak Silat yang menampilkan 2 (dua) orang Pesilat dari kubu yang sama, memperagakan kemahiran dan kekayaan teknik jurus serang bela Pencak Silat yang dimiliki. Gerakan serang bela ditampilkan secara terencana, efektif, estetis, mantap dan logis dalam sejumlah rangkaian seri yang teratur, baik bertenaga dan cepat maupun dalam gerakan lambat penuh penjiwaan dengan tangan kosong dan dilanjutkan dengan bersenjata, serta tunduk kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk kategori ini.

4.    Kategori REGU adalah :

Kategori pertandingan Pencak Silat yang menampilkan 3 (tiga) orang Pesilat dari kubu yang sama mempergerakkan kemahirannya dalam Jurus Regu Baku secara benar, tepat, mantap, penuh penjiwaan dan kompak dengan tangan kosong serta tunduk kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk kategori ini.

Pasal 2
Penggolongan pertandingan dan ketentuan tentang umur serta berat badan :

1.    Penggolongan pertandingan Pencak Silat menurut umur dan jantina untuk semua kategori terdiri atas :

    Pertandingan Golongan USIA DINI untuk Putra dan Putri, berumur diatas 9 tahun sampai dengan 12 tahun.

    Pertandingan Golongan PRA REMAJA untuk Putra dan Putri, berumur diatas 12 tahun dampai dengan 14 tahun.

Pertandingan Golongan REMAJA untuk Putra dan Putri, berumur diatas 14 tahun sampai dengan 17 tahun.

    Pertandingan Golongan DEWASA untuk Putra dan Putri, berumur diatas 17 tahun sampai dengan 35 tahun.

2.    Kebenaran tentang umur pesilat yang mengikuti pertandingan dibuktikan dengan Akte Kelahiran / Ijazah / paspor.

3.    Umur pesilat harus sesuai dengan penggolongan umur peserta (Usia Dini atau Pra Remaja atau Remaja atau Dewasa) dengan berpedoman kepada umur yang bersangkutan pada waktu tanggal / hari pertama pertandingan dimulai, artinya:
    Pesilat pada tanggal / hari pertama pertandingan dilaksanakan berumur tepat pada batas ketentuan umur minimal atau maksimal dari golongan yang diikuti. Umur yang menyalahi mengakibatkan pesilat dikenakan diskualifikasi dari pertandingan.


4.    Pembagian kelas menurut berat badan hanya berlaku untuk kategori TANDING yang dilakukan dengan penimbangan badan.

    Penimbangan pertama :
    Penimbangan pertama dilakukan sekurang-kurangnya 6 (enam) jam sebalum dimulainya pertandingan pertama dalam satu kejuaraan. Pada waktu penimbangan, pesilat hanya mengenakan pakaian Pencak Silat yang kering tanpa sabuk, pelindung kemaluan dan pelindung sendi.

    Pada dasarnya penimbangan pertama dilaksanakan untuk menentukan kelas, dan oleh karenanya tidak ada diskualifikasi pada waktu penimbangan pertama. Bila berat badan pesilat melebihi atau kurang dari ketentuan berat kelas yang diikutinya, pesilat yang bersangkutan diberi waktu 1 (satu) jam untuk menyesuaikan berat badannya Penimbangan kedua kalinya harus tetap dalam pekaian yang kering.
    Pesilat yang karena alasan yang sah tidak dapat memenuhi persyaratan penimbangan pertama, tetapi telah memenuhi persyaratan pendaftaran, dapat diikutkan dalam undian dan masuk dalam jadwal pertandingan, tetap dapat mengikuti pertandingan bila memenuhi ketentuan dalam penimbangan ulang.

Penimbangan ulang
Penimbangan ulang dilakukan ± 15 (lima belas) menit sebelum pesilat yang bersangkutan mengikuti pertandingan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Untuk timbangan ulang, pesilat putra / putri harus berpakaian Pencak Silat yang kering tanpa sabuk, pelindung kemaluan dan pelindung sendi untuk semua kelas. Pesilat yang tidak dapat memenuhi ketentuan berat badan dalam penimbangan ulang menurut kelas yang diikutinya, dikenakan sanksi diskualifikasi. Penimbangan harus disaksikan oleh petugas penimbangan dan atau anggota Wasit Juri yang ditugaskan untuk itu, serta oleh kedua offcial tim Petugas penimbangan dan kedua official tim harus menandatangani formulir berat badan penimbangan ulang yang telah disediakan oleh Panitia Pelaksana.

5.    Pemeriksaan Kesehatan

Pemeriksaan Kesehatan diharuskan kepada seluruh Pesilat Tanding dan T,G,R. Dilakukan sekurang-kurangnya 6 (enam) jam sebelum dimulainya pertandingan pertama dalam satu Kejuaraan. Pesilat yang karena alasan yang sah tidak dapat mengikuti Pemeriksaan Kehesatan, tetapi telah memenuhi persyaratan pendaftaran, dapat diikutkan dalam undian dan masuk dalam jadwal pertandingan, tetap dapat mengikuti pertandingan bila telah melakukan Pemeriksaan Kesehatan sebelum pertandingan.


Pasal 3
Kategori dan kelas pertandingan Usia Dini

Kategori dan kelas pertandingan untuk Usia Dini :

1.    TANDING terdiri atas :
    Tanding Putra / Putri :

1.1.    Kelas A         26 Kg s/d 27 Kg
1.2.    Kelas B     diatas     27 Kg s/d 28 Kg
1.3.    Kelas C     diatas     28 Kg s/d 29 Kg
1.4.    Kelas D     diatas     29 Kg s/d 30 Kg
1.5.    Kelas E     diatas     30 Kg s/d 31 Kg
1.6.    Kelas F     diatas     31 Kg s/d 32 Kg
1.7.    Kelas G     diatas     32 Kg s/d 33 Kg

Demikian seterusnya dengan selisih 1 (satu) Kg sebanyak-banyaknya 12 kelas untuk PUTRA dan 8 kelas untuk PUTRI

2.    TUNGGAL terdiri atas :
2.1.    Tunggal Putra
2.2.    Tunggal Putri

3.    GANDA terdiri atas :
3.1.    Ganda Putra
3.2.    Ganda Putri

4.    REGU terdiri atas :
4.1.    Regu Putra
4.2.    Regu Putri

5.    Seluruh kategori Tanding, Tunggal, Ganda dan Regu dapat diikuti oleh seorang Pesilat sesuai dengan kelas, golongan dan jantinannya.


Pasal 4
Kategori dan kelas pertandingan Pra Remaja

Kategori dan kelas pertandingan untuk Pra Remaja:

1.    TANDING terdiri atas :
Tanding Putra / Putri :

1.1.    Kelas A         28 Kg s/d 30 Kg
1.2.    Kelas B     diatas     30 Kg s/d 32 Kg
1.3.    Kelas C     diatas     32 Kg s/d 34 Kg
1.4.    Kelas D     diatas     34 Kg s/d 36 Kg
1.5.    Kelas E     diatas     36 Kg s/d 38 Kg
1.6.    Kelas F     diatas     38 Kg s/d 40 Kg
1.7.    Kelas G     diatas     40 Kg s/d 42 Kg
1.8.    Kelas H     diatas     42 Kg s/d 44 Kg
1.9.    Kelas I     diatas     44 Kg s/d 46 Kg

Demikian seterusnya dengan selisih 2 (dua) Kg sebanyak-banyaknya 12 kelas untuk PUTRA dan 8 kelas untuk PUTRI

2.    TUNGGAL, GANDA dan REGU seperti pembagian kelas untuk Usia Dini dengan penyesuaian pada umur peserta.

3.    Seluruh kategori Tanding, Tunggal, Ganda dan Regu dapat diikuti oleh seorang Pesilat sesuai dengan kelas, golongan dan jantinannya.

Pasal 5
Kategori dan kelas pertandingan Remaja

Kategori dan kelas pertandingan untuk Remaja:

1.    TANDING terdiri atas :
Tanding Putra / Putri :

1.1.    Kelas A         39 Kg s/d 42 Kg
1.2.    Kelas B     diatas     42 Kg s/d 45 Kg
1.3.    Kelas C     diatas     45 Kg s/d 48 Kg
1.4.    Kelas D     diatas     48 Kg s/d 51 Kg
1.5.    Kelas E     diatas     51 Kg s/d 54 Kg
1.6.    Kelas F     diatas     54 Kg s/d 57 Kg
1.7.    Kelas G     diatas     57 Kg s/d 60 Kg
1.8.    Kelas H     diatas     60 Kg s/d 63 Kg
1.9.    Kelas I     diatas     63 Kg s/d 66 Kg

Demikian seterusnya dengan selisih 2 (tiga) Kg sebanyak-banyaknya 12 kelas untuk PUTRA dan 8 kelas untuk PUTRI.

2.    TUNGGAL, GANDA dan REGU seperti pembagian kelas untuk Usia Dini dengan penyesuaian pada umur peserta.

3.    Seluruh kategori Tanding, Tunggal, Ganda dan Regu dapat diikuti oleh seorang Pesilat sesuai dengan kelas, golongan dan jantinannya.


Pasal 6
Kategori dan kelas pertandingan Dewasa

Kategori dan kelas pertandingan untuk Dewasa :

1.    TANDING terdiri atas :
Tanding Putra :

1.1.    Kelas A         45 Kg s/d 50 Kg
1.2.    Kelas B     diatas     50 Kg s/d 55 Kg
1.3.    Kelas C     diatas     55 Kg s/d 60 Kg
1.4.    Kelas D     diatas     60 Kg s/d 65 Kg
1.5.    Kelas E     diatas     65 Kg s/d 70 Kg
1.6.    Kelas F     diatas     70 Kg s/d 75 Kg
1.7.    Kelas G     diatas     75 Kg s/d 80 Kg
1.8.    Kelas H     diatas     80 Kg s/d 85 Kg
1.9.    Kelas I     diatas     85 Kg s/d 90 Kg
1.10.    Kelas J     diatas     90 Kg s/d 95 Kg
1.11.    Kelas Bebas diatas     95 Kg s/d 110 Kg
(Khusus untuk pertandingan ”single event”)

Tanding Putri
1.1.    Kelas A         45 Kg s/d 50 Kg
1.2.    Kelas B     diatas     50 Kg s/d 55 Kg
1.3.    Kelas C     diatas     55 Kg s/d 60 Kg
1.4.    Kelas D     diatas     60 Kg s/d 65 Kg
1.5.    Kelas E     diatas     65 Kg s/d 70 Kg
1.6.    Kelas F     diatas     70 Kg s/d 75 Kg
1.7.    Kelas G     diatas     75 Kg s/d 80 Kg
(Khusus untuk pertandingan ”single event”)

2.    TUNGGAL, GANDA dan REGU seperti pembagian kelas untuk Usia Dini dengan penyesuaian pada umur peserta.

3.    Seluruh kategori Tanding, Tunggal, Ganda dan Regu dapat diikuti oleh seorang Pesilat sesuai dengan kelas, golongan dan jantinannya.



Pasal 7
Perlengkapan gelanggang dan pertandingan

1.    Gelanggang

Gelanggang dapat dilantai dan dilapisi matras dengan tebal maksimal 5 (lima) cm, permukaan rata dan tidak memantul, boleh ditutup dengan alas yang tidak licin, berukuran 10 m x 10 m dengan warna dasar hijau terang dan garis berwarna putih sesuai dengan keperluaanya, disediakan oleh Komiti Pelaksana dengan penjelasan sebagai berikut :

Untuk kategori TANDING mengikuti ketentuan sebagai berikut :

Gelanggang pertandingan terdiri dari :

Bidang gelanggang :
Berbentuk segi empat bujur sangkar dengan ukuran : 10m x 10m.
Bidang tanding :
Berbentuk lingkaran dalam bidang gelanggang dengan garis tengah 8 m.
Batas gelanggang dan bidang tanding :
Dibuat dengan garis putih selebar ± 5 cm ke arah luar.
Pada tengah-tengah bidang tanding dibuat lingkaran dengan garis tengah 3 m, lebar garis 5 cm berwarna putih sebagai batas pemisah sesaat akan dimulai pertandingan.
Sudut pesilat adalah ruang pada sudut bujur sangkar gelanggang yang berhadapan yang dibatasi oleh bidang tanding terdiri atas :
a.    Sudut berwarna biru yang berada disebelah ujung kanan meja Ketua Pertandingan
b.    Sudut berwarna merah yang berada diarah diagonal sudut biru
c.    Sudut berwarna putih yaitu kedua sudut lainnya sebagai sudut netral.

Untuk kategori TUNGGAL, GANDA dan REGU mengikuti ketentuan sebagai berikut :
Gelanggang penampilan untuk ketiga kategori tersebut adalah bidang gelanggang dengan ukuran 10 m x 10 m.


2.    Perlengkapan Gelanggang.

Perlengkapan gelanggang yang wajib disediakan oleh Komiti Pelaksana terdiri dari :
o    Meja dan kursi pertandingan
o    Meja dan kursi Wasit Juri
o    Formulir pertandingan dan alat tulis menulis
o    Jam pertandingan, gong (alat lainnya yang sejenis) dan bel
o    Lampu babak atau alat lainnya untuk menentukan babak
o    Lampu isyarat berwarna merah, biru dan kuning untuk memberikan isyarat yang diperlukan sesuai dengan proses pertandingan yang berlangsung
o    Bendera kecil warna merah dan biru, bertangkai, masing-masing dengan ukuran 30 cm x 30 cm untuk Juri Tanding dan bendera dengan ukuran yang sama warna kuning untuk Pengamat Waktu
o    Papan informasi cacatan waktu peragaan pesilaat kategori Tunggal, Ganda dan Regu
o    Tempat Senjata
o    Papan nilai
o    Timbangan. Alat timbang pada saat timbang awal harus sama dengan alat timbang pada saat timbang ulang. Alat timbang yang dipergunakan adalah alat timbang yang sudah ditera dan dinyatakan sah oleh Delegasi Teknik
o    Perlengkapan pengeras suara (sound system)
o    Ember dan gelas plastik, kain pel, kesat / keset kaki
o    Alat perekam suara / gambar, operator dan perlengkapannya (alat ini tidak merupakan alat bukti yang sah dalam menentukan kemenangan)
o    Papan nama : Ketua Pertandingan, Dewan Wasit Juri, Sekretaris Pertandingan, Pengamat Waktu, Dokter Pertandingan, Juri sesuai dengan urutannya (I s/d V). Bila diperlukan istilah tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa lain yang dituliskan di bagian bawah Scoring Board Digital
o    Perlengkapan lain yang diperlukan antara lain, dalam keadaan tertentu (penonton terlalu ramai dan suara Wasit tidak dapat didengar oleh Pesilat) maka Wasit dapat menggunakan pengeras suara / pembesar suara (wireless)


BAB II
KETENTUAN PERTANDINGAN
Pasal 8
Kategori TANDING

1.    Perlengkapan bertanding
1.1.    Pakaian
Pesilat petanding memakai pakaian Pencak Silat model stadar warna hitam sabuk putih. Pada waktu bertanding sabuk putih dilepaskan. Badge badan induk organisasi (IPSI) didada sebelah kiri dan nama daerah dibagian punggung. Disediakan oleh pesilat. Tidak mengenakan / memakai asesoris apapun selain pakaian Pencak Silat.

1.2.    Pelindung badan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.2.1.    Kualitas standar PB. IPSI
1.2.2.    Warna hitam
1.2.3.    Ukuran 5 (lima) macam :
Super Extra Besar (XXL), Extra Besar (XL), Besar (L), Sedang (M), dan Kecil (S)
1.2.4.    Sabuk / bengkung merah dan biru untuk pesilat sebagai tanda pengenal sudut. Ukuran lebar 10 cm dari bahan yang tidak mudah terlipat
1.2.5.    Satu gelanggang memerlukan setidaknya 5 (lima) pasang pelindung badan disediakan oleh Komiti Pelaksana. Pesilat putra menggunakan pelindung kemaluan dari bahan plastik, sedangkan pesilat putri memakai pembalut yang disediakan oleh masing-masing kontingen.
Pelindung sendi satu lapis ukuran tipis tanpa ada bagian yang tebal bertujuan untuk melindungi cidera sesuai dengan fungsinya (lutut, pergelangan tangan / kaki, siku) kecuali atas arahan dokter. Disediakan oleh pesilat.

2.    Tahapan pertandingan
Pertandingan menggunakan tahapan babak pertandingan mulai dari penyisihan, seperempat final, semi final dan final tergntung pada jumlah peserta pertandingan, berlaku untuk semua kelas.

3.    Babak pertandingan dan waktu
Untuk Remaja dan Dewasa
Pertandingan dilangsungkan dalam 3 (tiga) babak. Tiap babak terdiri atas 2 (dua) menit bersih. Diantara babak diberikan waktu istirahat 1 (satu) menit. Waktu ketika Wasit menghentikan pertandingan tidak termasuk waktu bertanding. Perhitungan terhadap pesilat yang jatuh karena serangan yang sah, tidak termasuk waktu bertanding.
Untuk Usia Dini dan Pra Remaja
Pertandingan dilangsungkan dalam 2 (dua) babak. Tiap babak terdiri atas 1,5 (satu setengah) menit bersih. Diantara babak diberikan waktu istirahat 1 (satu) menit. Waktu ketika Wasit menghentikan pertandingan tidak termasuk waktu bertanding. Perhitungan terhadap pesilat yang jatuh karena serangan yang sah, tidak termasuk waktu bertanding.


4.    Pendamping pesilat
•    Setiap pesilat -- khusus untuk kategori Tanding -- didampingi oleh Pendamping Pesilat sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang yang memahami dengan baik seluruh ketentuan dan Peraturan Pertandingan Pencak Silat, sekurang-kurangnya yang telah mempunyai sertifikat Pelatih Pencak Silat sesuai dengan tingkatan / jenjang kejuaraan (Cabang / Daerah / Nasional)
•    Pakaian Pendamping Pesilat adalah pakaian Pencak Silat model standar warna hitam dan mengenakan sabuk / bengkung warna merah lebar 10 (sepuluh) cm dengan badge badan induk organisasi nasional didada sebelah kiri dan daerah dibagian punggung. Badge daerah bisa dipakai didada sebelah kanan.
•    Dalam pelaksanaan suatu pertandingan, setiap pesilat -- khusus untuk kategori Tanding -- didampingi oleh Pendamping Pesilat sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang.
•    Pendamping Pesilat bertugas memberikan nasehat serta membantu keperluan Pesilat pada saat sebelum bertanding dan dalam waktu istirahat diantara babak.

Pendamping Pesilat tidak diperkenankan :
•    Memberikan isyarat / aba-aba dengan suara keapad pesilatnya yang sedang bertanding di gelanggang.
•    Duduk / berdiri dengan sikap yang tidak sopan.
•    Melakukan tindakan atau gerakan yang berlebihan dalam mengembalikan kesegaran Pesilat pada waktu istirahat.
•    Membawa minuman yang mengandung alkohol atau yang dapat merangsang pesilat.
•    Mengenakan asesoris apapun selain pakaian silat. Assesoris yang tidak boleh dipergunakan tersebut antara lain : topi, cap, rompi, jaket, tas pinggang, sepatu, sandal dan lainnya.
•    Memasuki gelanggang kecuali atas permintaan Wasit
•    Mengambil foto / video jalannya pertandingan pesilat yang didampinginya.
•    Hanya seorang Pendamping Pesilat yang boleh memasuki gelanggang (sudut pesilat) pada saat tidak aktif bertanding. Salah seorang Pendamping Pesilat haruslah yang sejantina dengan pesilat yang bertanding

5.    Tata cara pertandingan
5.1.    Persiapan dimulainya pertandingan diawali dengan masuknya Wasit dan Juri ke gelanggang dari sebelah kanan Ketua Pertadingan. Sebelum memasuki gelanggang Wasit Juri memberi hormat dan melapor tentang akan dimulainya pelaksanaan tugas kepada Ketua Pertandingan
5.2.    Setiap pesilat yang akan bertanding setelah mendapat isyarat dari Wasit, memasuki gelanggang dari sudut masing-masing, kemudian member hormat kepada Wasit dan Ketua Pertandingan. Selanjutnya kedua pesilat kembali mengambil tempat di sudut yang telah ditentukan.
5.3.    Untuk memulai pertandingan, Wasit memanggil kedua pesilat, seterusnya kedua pesilat berjabatan tangan dan siap untuk memulai pertandingan.
5.4.    Setelah Wasit memeriksa kesiapan semua petugas dengan isyarat tangan, Wasit memberi aba-aba kepada kedua pesilat untuk memulai pertandingan.
5.5.    Pada waktu istirahat antara babak, pesilat harus kembali ke sudut masing-masing. Pendamping Pesilat melaksanakan fungsinya sesuai ketentuan pasal 8 ayat 4.
5.6.    Selain Wasit dan kedua pesilat, tidak seorangpun berada dalam gelanggang kecuali atas permintaan Wasit
5.7.    Setelah babak akhir selesai, kedua pesilat kembali ke sudut masing-masing untuk menunggu keputusan pemenang. Wasit memanggil kedua pesilat pada saat keputusan pemenang akan diumumkan dan pemenang diangkat tangannya oleh Wasit, dilanjutkan dengan memberi hormat kepada Ketua Pertandingan.
5.8.    Selesai pemberian hormat, kedua pesilat saling berjabatan tangan dan meninggalkan gelanggang diikuti oleh Wasit dan Juri yang member hormat dan melaporkan berakhirnya pelaksanaan tugas kepada Ketua Pertandingan. Wasit dan Juri setealh melaporkan meninggalkan gelanggang dari sebelah kiri meja Ketua Pertandingan.

6.    Ketentuan pertandingan
6.1.    Aturan bertanding
6.1.1.    Pesilat saling berhadapan dengan menggunakan unsur pembelaan dan serangan Pencak Silat yaitu menangkis / mengelak, mengenakan sasaran dan menjatuhkan lawan, menerapkan kaidah-kaidah Pencak Silat serta mematuhi larangan-larangan yang ditentukan. Yang dimaksud dengan kaidah adalah bahwa dalam mencapai prestasi teknik, seorang pesilat harus mengembangkan pola bertanding yang dimulai dari sikap pasang, langkah serta mengukur jarak terhadap lawan dan koordinasi dalam melakukan serangan / pembelaan serta kembali ke sikap pasang.
6.1.2.    Pembelaan dan serangan yang dilakukan harus berpola dari sikap awal / pasang atau pola langkah, serta adanya koordinasi dalam melakukan serangan dan pembelaan. Setelah melakukan serangan / pembelaan harus kembali pada sikap awal / pasang dengan tetap menggunakan pola langkah. Wasit akan meberikan aba-aba ”LANGKAH” jika seorang pesilat tidak melakukan teknik Pencak Silat yang semestinya.
6.1.3.    Serangan beruntun harus tersusun dengan teratur dan berangkai dengan berbagai cara kearah sasaran sebanyak-banyaknya 4 jenis serangan. Pesilat yang melakukan rangkaian serang bela lebih dari 4 jenis akan diberhentikan oleh Wasit. Serangan sejenis dengan menggunakan tangan yang dilakukan secara beruntun dinilai satu serangan. Serangan yang dinilai adalah serangan yang menggunakan pola langkah, tidak terhalang, mantap, bertenaga, dan tersusun dalam koordinasi teknik serangan yang baik.

6.2.    Aba-aba pertandingan
6.2.1.    Aba-aba ”BERSEDIA” digunakan dalam persiapan sebagai peringatan bagi pesilat dan seluruh aparat pertandingan bahwa pertandingan akan segera dimulai.
6.2.2.    Aba-aba ”MULAI” digunakan tiap pertandingan dimulai dan akan dilanjutkan pula, bisa pula dengan isyarat
6.2.3.    Aba-aba ”BERHENTI” digunakan untuk menghentikan pertandingan.
6.2.4.    Aba-aba ”PASANG” dan ”SILAT” digunakan untuk pembinaan.
6.2.5.    Pada awal dan akhir pertandingan setiap babak ditandai dengan pemukulan gong.


6.3.    Sasaran
Yang dapat dijadikan sasaran sah dan bernilai adalah ”togok” yaitu bagian tubuh kecuali leher ke atas dan dari pusat ke kemaluan
6.3.1.    Dada
6.3.2.    Perut (pusat ke atas)
6.3.3.    Rusuk kiri dan rusuk kanan
6.3.4.    Punggung atau belakang badan Bagian tungkai dan lengan dapat dijadikan sasaran serangan antara dalam usaha menjatuhkan tetapi tidak mempunyai nilai sebagai sasaran perkenaan

6.4.    Larangan
Larangan yang dinyatakan sebagai pelanggaran :
6.4.1.    Pelanggaran Ringan
a.    Tidak menggunakan pola langkah dan sikap pasang
b.    Keluar dari gelanggang secara berturut-turut. Yang dimaksud dengan berturut-turut adalah lebih dari 2 (dua) kali dalam 1 (satu) babak.
c.    Merangkul lawan dalam proses pembelaan
d.    Melakukan serangan dengan teknik sapua sambil merebahkan diri secara berulang kali dengan tujuan untuk mengulur waktu
e.    Menghubungi orang luar dengan sikap / isyarat dan perkataan
f.    Kedua pesilat pasif atau bila salah satu pesilat pasif lebih dari 5 (lima) detik
g.    Bersuara dengan teriakan (berteriak) / suara mulut / vocal yang berlebihan selama bertanding. Sebelumnya akan didahului dengan pembinaan sebanyak 2 (dua) kali dalam setiap babak
h.    Lintasan serangan yang salah yang tidak menyebabkan lawan cedera

6.4.2.    Pelanggaran Berat
1.1.    Menyerang bagian badan yang tidak sah yaitu leher, kepala serta bawah pusat hingga kemaluan dan mengakibatkan lawan cidera / jatuh
1.2.    Usaha mematahkan persendian secara langsung
1.3.    Sengaja melemparkan lawan keluar gelanggang
1.4.    Membenturkan / menghantukkan kepala dan menyerang dengan kepala
1.5.    Menyerang lawan sebelum aba-aba ”MULAI” dan menyerang sesudah aba-aba ”BERHENTI” dari Wasit, menyebabkan lawan cidera
1.6.    Menggumul, menggigit, mencakar, mencengkeram dan menjambak (menarik rambut)
1.7.    Menentang, menghina, mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan, meludahi, memancing-mancing dengan suara berlebihan terhadap lawan maupun terhadap Aparat Pertandingan (Delegasi Teknik, Ketua Pertandingan, Dewan Wasit Juri dan Wasit Juri)
1.8.    Melakukan penyimpangan terhadap aturan bertanding setelah mendapat Peringatan I karena pelanggaran hal tersebut


6.5.    Kesalahan teknik pembelaan
6.5.1.    Serangan yang sah dengan lintasan dan serangan yang benar, jika karena kesalahan teknik pembelaan lawannya yang salah (elakan yang menuju pada lintasan serangan), tidak dinyatakan sebagai pelanggaran.
6.5.2.    Jika pesilat yang kena serangan tersebut cidera, maka Wasit segera memanggil dokter. Jika dokter memutuskan pesilat tersebut tidak fit, maka ia dinyatakan kalah teknik
6.5.3.    Jika pesilat yang kena serangan tersebut menurut dokter ”fit” dan tidak dapat segera bangkit, Wasit langsung melakukan hitungan teknik.

6.6.    Hukuman
Tahapan dan bentuk hukuman :
6.6.1.    Teguran
o    Diberikan apabila pesilat melakukan pelanggaran ringan
o    Teguran terdiri atas Teguran I dan Teguran II
o    Teguran berlaku hanya untuk 1 (satu) babak saja
6.6.2.    Peringatan. Berlaku untuk seluruh babak, terdiri atas :
a.    Peringatan I : diberikan bila pesilat melakukan :
e.1.    Pelanggaran berat
e.2.    Mendapat teguran yang ketiga akibat pelanggaran ringan setelah Peringatan I masih dapat diberikan teguran terhadap pelanggaran ringan dalam babak yang sama
f.    Peringatan II :
Diberikan bila pesilat kembali mendapat hukuman peringatan setelah peringatan I.
Setelah Peringatan II masih dapat diberikan teguran terhadap pelanggaran ringan dalam babak yang sama.
g.    Peringatan III :
Diberikan bila pesilat kembali mendapat hukuman peringatan setelah peringatan II, dan langsung dinyatakan diskualifikasi. Peringatan III harus dinyatakan oleh Wasit
h.    Diskualifikasi
h.1.    Mendapat peringatan setelah peringatan I
h.2.    Melakukan pelanggaran berat yang didorong oleh unsur-unsur kesengajaan dan bertentangan dengan norma sportivitas
h.3.    Melakukan pelanggaran berat dengan hukuman peringatan I dan lawan cidera tidak dapat melanjutkan pertandingan atas keputusan Dokter Pertandingan
h.4.    Setelah penimbangan 15 menit sebelum pertandingan, berat badannya tidak sesuai dengan kelas yang diikuti.
h.5.    Pesilat terkena Doping
Diskualifikasi adalah gugurnya hak seorang Pesilat dalam melanjutkan pertandingan, kecuali untuk mendapatkan Medali, apabila Pesilat tersebut sudah pada babak Semi Final dan Final. Dan apabila Pesilat tersebut terkena Doping, maka gugur seluruh haknya pada pertandingan tersebut.



6.7.    Penilaian
6.7.1.    Ketentuan Nilai :
Nilai Prestasi Tekhnik :
Nilai 1     :    Serangan dengan tangan yang masuk pada sasaran, tanpa terhalang oleh tangkisan, hindaran atau elakan lawan.
Nilai 1 + 1     :    Tangkisan, hindaran atau elakan yang berhasil memusnahkan serangan lawan, disusul langsung oleh serangan dengan tangan yang masuk pada sasaran.
Nilai 2     :    Serangan dengan kaki yang masuk pada sasaran, tanpa terhalang oleh tangkisan, hindaran atau elakan lawan.
Nilai 1 + 2     :    Tangkisan, hindaran atau elakan yang berhasil memusnahkan serangan lawan, disusul langsung oleh serangan dengan kaki yang masuk pada sasaran.
Nilai 3     :    Teknik jatuhan yang berhasil menjatuhkan lawan.
Nilai 1 + 3     :    Tangkisan, hindaran, elakan atau tangkapan yang memusnahkan serangan lawan, disusul langsung oleh serangan dengan teknik jatuhan yang berhasil menjatuhkan lawan.

6.7.2.    Syarat teknik Nilai
a.    Tangkisan yang dinilai adalah berhasilnya pesilat menggagalkan serangan lawan dengan tekhnik pembelaan menahan atau mengalihkan arah serangan secara langsung/kontak, yang segera diikuti dengan serangan yang masuk pada sasaran.
b.    Elakan yang dinilai adalah berhasilnya pesilat membebaskan diri dari serangan lawan dengan tekhnik pembelaan memindahkan sasaran terhadap serangan, yang langsung disusul dengan serangan yang mengenakan sasaran, atau tekhnik jatuhan yang berhasil.
Catatan :
Nilai 1 untuk tangkisan / elakan, sedangkan serangan masuk dinilai sesuai dengan serangannya, serangan tangan = nilai 1, serangan kaki = nilai 2, jatuhan = nilai 3
c.    Serangan tangan yang dinilai adalah serangan yang masuk pada sasaran, menggunakan tekhnik serangan dengan tangan (dalam bentuk apapun). Bertenaga dan mantap, tanpa terhalang oleh tangkisan atau elakan dan dengan dukungan kuda-kuda, atau kaki tumpu yang baik, jarak jangkauan tepat dan lintasan serangan yang benar.
d.    Serangan dengan kaki yang dinilai adalah serangan yang masuk pada sasaran, menggunakan tekhnik serangan dengan kaki (dalam bentuk apapun), bertenaga dan mantap, tidak disertai tangkapan/pegangan, tanpa terhalang oleh tangkisan atau elakan dan dengan dukungan kuda-kuda, atau kaki tumpu yang baik, jarak jangkauan tepat dan lintasan serangan yang benar.
e.    Tekhnik menjatuhkan yang dinilai adalah berhasilnya pesilat menjatuhkan lawan sehingga bagian tubuh (dari lutut keatas) menyentuh matras dengan pedoman :
e.1.    Tekhnik menjatuhkan dapat dilakukan dengan serangan langsung, sapuan, ungkitan, guntingan dan tekhnik menjatuhkan yang didahului oleh tangkapan atau bentuk serangan lainnya yang sah. Serangan yang berhasil mendapat nilai sesuai dengan ketentuan nilai untuk tekhnik serangan yang digunakan.
e.2.    Menjatuhkan lawan menggunakan tekhnik jathan dengan cara tidak ikut terjatuh atau lebih menguasai lawan yang dijatuhkan.
e.3.    Apabila tekhnik menjatuhkan itu disertai menangkap anggota tubuh lawan harus merupakan usaha pembelaan diri suatu serangan atau menggunakan serangan pendahuluan, tidak boleh disertai dengan serangan langsung, tetapi dapat dilakukan dengan mendorong atau menyapu. Proses tangkapan menjadi jatuhan diberikan waktu selama 5 (lima) detik. Jika selama itu tidak terjadi jatuhan, maka dihentikan oleh Wasit dan dinyatakan tidak ada jatuhan.
e.4.    Teknik sapuan, ungkitan, kaitan dan guntingan tidak boleh didahului dengan memegang / menggumul tubuh lawan, tetapi dapat dibantu dengan dorongan atau sentuhan. Sapuan dapat dilakukan dengan merebahkan diri. Lawan dapat mengelakkan diri dari serangan tidak boleh melakukan serangan balik. Teknik sapuan yang dilaksanakan lebih dari 2 (dua) kali secara berturut-turut pada masing-masing babak dengan tujuan mengulur-ulur waktu akan mendapat teguran dari wasit. Yang dimaksud teknik sapuan dengan tujuan mengulur-ulur waktu ialah sapuan yang di luar jarak jangkauan serangan atau sapuan dalam jarak jangkauan serangan tetapi dilakukan dengan tidak bertenaga.
e.5.    Serangan bersamaan
Serangan bersamaan oleh kedua pesilat (apakah serangan itu sah atau tidak karena sifatnya kecelakaan) dan salah satu atau keduanya jatuh, maka jatuhan akan disahkan dengan pedoman:
e.5.1.    Jika salah satu tidak dapat bangkit akan diadakan hitungan mutlak.
e.5.2.    Jika keduanya tidak segera bangkit, maka dilakukan hitungan mutlak untuk keduanya dan apabila hal ini terjadi pada awal babak I dan keduanya belum memperoleh nilai maka penentuan kemenangan ditentukan seperti Bab II pasal 8 ayat 7.4.a.5 dan pasal 8 ayat 7.4.a.6. (tidak perlu ditanding ulang).
e.5.3.    Jika keduanya dalam hitungan ke 10 (sepuluh) tidak dapat bangkit sedangkan pesilat sudah memperoleh nilai, maka kemenangan dilakukan dengan menghitung nilai terbanyak.

e.6.    Jatuh Sendiri
Jika pesilat terjatuh sendiri bukan karena serangan lawan, jika tidak dapat bangkit, diberi kesempatan dalam waktu 10 (sepuluh) hitungan / detik. Jika tidak dapat melakukan pertandingan dinyatakan kalah teknik.
e.7.    Tangkapan
e.7.1.    Tangkapan sebagai proses jatuhan dinyatakan gagal jika:
e.7.1.1.    Lawan dapat melakukan serangan balik secara sah.
e.7.1.2.    Lawan dapat memegang tangan atau bahu sehingga terjadi proses jatuhan.
e.7.1.3.    Proses jatuhan lebih dari 5 (lima detik) atau terjadi seret-menyeret atau gumul-menggumul.
e.7.1.4.    Ikut terjatuh waktu melakukan teknik jatuhan.
e.7.2.    Jika dalam proses tangkapan kaki pesilat yang ditangkap melakukan pegangan pada bahu dan pesilat yang menangkap dapat menjatuhkan lawannya dalam waktu 5 (lima) detik sebelum wasit memberikan aba-aba ”BERHENTI”, jatuhan dinyatakan sah.
e.7.3.    Jika rangkulan tersebut terlalu kuat sehingga menyentuh leher atau kapala atau menyebabkan keduanya terjatuh, pesilat yang merangkul diberikan Teguran.
e.8.    Jatuhan diluar medan laga
e.8.1.    Teknik jatuhan yang berakibat lawannya jatuh diluar medan laga, yaitu jika bagian tubuh menyentuh garis batas medan laga, maka jatuhan dinyatakan gagal/tidak sah.
e.8.2.    Jika jatuhan berada di dalam medan laga dan pesilat menggeser keluar medan laga, jatuhan dinyatakan sah.
e.8.3.    Serangan sah yang menyebabkan lawan jatuh tidak dapat bangkit atau nanar yang dilakukan didalam medan laga dan bergeser keluar gelanggang, pesilat diberi kesempatan dalam batas waktu 10 (sepuluh) detik untuk kembali melakukan pertandingan maka dinyatakan kalah mutlak.
e.8.4.    Serangan sah yang dilakukan di dalam medan laga, menyebabkan lawan jatuh diluar medan laga dan tidak bangkit atau nanar, maka wasit melakukan hitungan teknik. Jika pesilat tidak dapat melanjutkan pertandingan, maka pesilat bersangkutan dinyatakan kalah teknik.


6.7.3.    Nilai hukuman
Ketentuan nilai hukaman :
a.    Nilai – 1    (kurang 1 )    diberikan bila pesilat mendapat Teguran I
b.    Nilai – 2     (kurang 2 )    diberikan bila pesilat mendapat Teguran II
c.    Nilai – 5     (kurang 5 )    diberikan bila pesilat mendapat Peringatan I
d.    Nilai – 10    (kurang 10)    diberikan bila pesilat mendapat Peringatan II

6.7.4.    Penentuan Kemenangan
a.    Menang Angka
a.1.    Bila jumlah juri yang menentukan menang atas seorang pesilat lebih banyak dari pada lawan, Penentuan kemenangan dilaksanakan oleh masing-masing Juri.
a.2.    Bila terjadi hasil nilai yang sama maka pemenang ditentukan berdasarkan pesilat yang paling sedikit mendapat nilai hukuman.
a.3.    Bila hasilnya masih sama, maka pemenangnya adalah pesilat yang mengumpulkan nilai prestasi teknik tertinggi/paling banyak. Pada dasarnya nilai 1 = 2 adalah lebih tinggi dari nilai 2 saja.
a.4.    Bila hasilnya masih sama, maka pertandingan ditambah 1 (satu) babak lagi.
a.5.    Bila hasilnya masih sama, maka tidak perlu diadakan penimbangan ulang, namun dilihat dari hasil penimbangan berat badan 15 menit sebelum bertanding. Pesilat yang lebih ringan timbangannya dinyatakan sebagai pemenang.
a.6.    Bila hasilnya tetap sama, maka diadakan undian oleh Ketua Pertandingan yang disaksikan oleh Delegasi Teknik dan kedua Menejer tim.
a.7.    Hasil penilaian juri diumumkan pada papan nilai, setelah babak terahir/penentuan kemenangan selesai dilaksanakan.
b.    Menang Tekhnik
b.8.    Karena lawan tidak dapat melanjutkan pertandingan karena permintaan pesilat sendiri/mengundurkan diri.
b.9.    Karena keputusan Dokter Pertandingan
Dokter Pertandingan diberi waktu 60 (enam puluh) detik untuk memutuskan apakah Pesilat bersangkutan dinyatakan ”Fit” atau ”Tidak Fit” (Unfit). Setelah 60 detik Wasit akan menanyakan kepada Dokter.
b.10.    Atas permintaan Pendamping Pesilat
b.11.    Atas keputusan Wasit
c.    Menang Mutlak
Penentuan menang mutlak ialah bila lawan jatuh karena serangan yang sah dan menjadi tidak dapat bangkit segera dan atau nanar, maka setelah hitungan Wasit ke 10 dan tidak dapat berdiri tegak dengan sikap pasang.
d.    Menang W.M.P./ wasit Menghentikan Pertandingan
Menang karena pertandingan tidak seimbang
e.    Menang Undur Diri
Menang karena lawan tidak muncul di gelanggang (Walk Over).
f.    Menang Diskualifikasi
f.12.    Lawan mendapat Peringatan III setelah Peringatan II
f.13.    Lawan melakukan pelanggaran berat yang diberikan hukuman langsung diskualifikasi.
f.14.    Melakukan pelanggaran Tingkat I, dan lawan cidera dan tidak dapat melanjutkan pertandingan atas dasar keputusan Dokter pertandingan. Pesilat yang menang diskualifikasi karena keputusan Dokter Pertandingan, diperbolehkan bertanding untuk babak selanjutnya jika mendapatkan ijin/rekomendasi dari Dokter Pertandingan.
f.15.    Penimbangan ulang berat badan tidak sesuai dengan ketentuan.


Pasal 9
Kategori Tunggal

1.    Perlengkapan Bertanding
1.1.    Pakaian :
Pakaian pencak silat model standard, warna bebas da polos (celana dan baju boleh dengan warna yang sama atau berbeda). Memakai ikat kepala (Jilbab bukan merupakan ikat kepala) dan kain samping warna polos atau bercorak. Pilihan dan kombinasi warna diserahkan kepada peserta. Boleh memakai badge IPSI di dada sebelah kiri.

1.2.    Senjata
A.    Untuk golongan remaja dan Dewasa
Golok atau parang    :    Terbuat dari logam, tidak tajam dan tidak runcing dengan ukuran antara 30 cm s/d 40 cm.
Tongkat     :    Tebuat dari rotan dengan ukuran panjang antara 150 cm s/d 180 cm, dengan garis tengah 2,5 cm s/d 3,5 cm.

B.    Untuk Usia Dini dan Pra Remaja
Golok atau parang    :    Terbuat dari logam atau ayu, tidk tajam dan tidak runcing dengan ukuran antara 20 cm s/d 30 cm.
Tongkat     :    Terbuat dari rotan dengan ukuran panjang antara 150 cm s/d 180 cm, dengan garis tengah 2,5 cm s/d 3,5 cm.

2.    Tahapan Pertandingan
2.1.    Bila pertandingan diikuti oleh lebih dari 7 (tujuh) peserta maka dipergunakan sistem pool.
2.2.    Tiga peraih nilai tertinggi dari setiap pool ditampilkan kembali untuk mendapatkan penilaian ditahap berikutnya, kecuali tahap pertandingan berikutnya adalah babak final. Peserta tingkat final adalah 3 (tiga) pemenang menurut urutan perolehan nilai dari tahapa pool pertandingan sebelumnya.
2.3.    Jumlah pool ditetapkan oleh rapat antara delegasi teknik, Ketua Pertandingan dan Dewan juri serta disampaikan kepada peserta dalam Rapat Teknik.
2.4.    Pembaian pool peserta dilakukan melalui undian dalam rapat Teknik
2.5.    Setiap kategori, minimal harus diikuti oleh 2 (dua) peserta, dan langsung babak final.

3.    Waktu Pertandingan
3.1.    Waktu penampilan adalah 3 (tiga) menit.

4.    Tata Cara Pertandingan
4.1.    Pelaksanaan pertandingan disahului dengan masuknya para juri dari sebelah kanan Ketua Pertandingan dan setelah memberi hormat serta menyampaikan laporan tentang akan dimulainya tugas penjurian kepada Ketua Pertandingan, para juri mengambl tempat yang telah ditentukan.
4.2.    Senjata yang akan dipergunakan sudah diperiksa dan disahkan oleh ketua Pertandingan, kemudian diletakkan pada standar yang disediakan oleh Panitia Penyelenggara.
4.3.    Pesilat yang akan melakukan peragaan, memasuki gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan, berjalan menurut adab yang ditentukan,menuju ke titik tengah gelanggang. Memberi hormat kepada ketua pertandingan dan selanjutnya berbalik untuk memberi hormat kepada para juri.
4.4.    Sebelum peragaan dimulai, ketua Pertandingan memberi isyarat dengan bendera kuning kepada para juri, Pengamat Waktu dan Aparat Pertandingan lainnya agar bersiap untuk memulai tugas.
4.5.    Setelah selesainya pembukaan salam PERSILAT, gong tanda waktu dimulainya pertandingan dibunyikan, dan peserta pertandingan langsung melaksanakan peragaan tangan kosong dilanjutkan dengan bersenjata. Berakhirnya waktu yang ditetapkan ditandai dengan bunyi gong.
4.6.    Setelah waktu peragaan berahir, pesilat memberi hormat kepada Juri dan Ketua Pertandingan dari titk tengah gelanggang, dan selanjutnya meninggalkan gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan, berjalan menurut adab yang telah ditentukan.
4.7.    Para Juri kemudian memberikan penilaian untuk peragaan yang baru saja berlangsung selama 30 (tiga puluh) detik.
4.8.    Pengamat Waktu mencatat dan menandatangani formulir Catatan waktu.
Peragaan Pesilat untuk disahkan oleh Ketua Pertandingan dan segera diumumkan untuk diketahui oleh juri yang bertugas.
4.9.    Pembantu Gelanggang mengambil formulir hasil penilaian Juri dan menyerahkan kepada Dewan Juri.
4.10.    Setelah selesai perhitungan, para juri meninggalkan tempatnya secara tertib menuju ketua Pertandingan, memberi hormat dan melaporkan tentang selesainya pelaksanaan tugas. Selanjutnya para juri meninggalkan gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan.

5.    Ketentuan Pertandingan
5.1.    Aturan Pertandingan
5.1.1.    Peserta menampilkan Jurus Tunggal Baku selama 3 (tiga) menit terdiri atas tangan kosong dan selanjutnya menggunakan senjata golok/parang dan tongkat.
Toleransi kelebihan atau kekurangan waktu adalah 5 (lima) detik untuk golongan Remaja dan Dewasa dan 10 (sepuluh) detik untuk golongan Usia Dini dan Pra Remaja.
Bila penampilan lebih dari batas toleransi waktu yang diberikan akan dikenakan hukuman.
5.1.2.    Jurus Tunggal Baku diperagakan menurut urutan gerak kebenaran rincian teknik jurus tangan kosong dan bersenjata, irama gerak, kemantapan dan penjiwaan yang ditetapkan untuk jurus ini.
5.1.3.    Diperkenankan bersuara secra tidak berlebihan dengan teriakan (berteriak)/suara mulut/vokal selama waktu peragaan.
5.1.4.    Bila pesilat tidak dapat melanjutkan penampilannya karena kesalahannya, peragaan dihentikan oleh Ketua Pertandingan karena pesilat yang bersangkutan dinyatakan Diskualifikasi.
Ketentuan ini juga berlaku untuk kategori Ganda dan Regu.

5.2.    Hukuman
5.2.1.    Hukuman pengurangan nilai dijatuhkan kepada peserta karena kesalahan terdiri atas :
a.    Faktor kesalahan dalam rincian gerakan dan jurus
a.1.    Pengurangan nilai 1 (satu) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan melakukan gerakan yang salah, yaitu :
a.1.1.    Kesalahan dalam rincian gerak
a.1.2.    Kesalahan urutan rincian gerak
a.2.    Pengurangan nilai 1 (satu) dikenakan kepada peserta untuk setiap yang tertinggal (tidak ditampilkan).
a.3.    Hukuman DISKUALIFIKASI diberikan kepada Pesilat yang tidak menampilkan salah satu jurus dan atau memperagakan urutan jurus yang salah.
b.    Faktor Waktu
b.1.    Peragaan kurang atau lebih dari 3 (tiga) menit
b.1.1.    Penampilan kurang atau lebih dari 5 (lima) s/d 15 (lima belas) detik dikenakan pengurangan nilai 10 untuk Golongan Remaja dan Dewasa.
Penampilan kurang atau lebih dari 10 (sepuluh) s/d 15 (lima belas) detik dikenakan pengurangan nilai 10 untuk golongan Usia Dini dan Pra Remaja.
b.1.2.    Penampilan kurang atau lebih dari 16 (enam belas) s/d 30 (tiga puluh) detik dikenakan pengurangan nilai 15.
b.1.3.    Penampilan kurang atau lebih dari diatas 30 (tiga puluh) detik dikenakan pengurangan nilai 20.
b.2.    Pesilat yang waktu peragaannya lebih dari 3 menit, berkewajiban untuk menyelesaikan sisa gerakan jurus Tunggal, dan para Juri berkewajiban untuk menilai kebenaran jurus yang diperagakan oleh Pesilat. Pesilat hanya akan mendapatkan pengurangan nilai sesuai dengan ketentuan faktor waktu.
c.    Faktor lain-lain
c.1.    Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan keluar dari gelanggang (10 m x 10 m).
c.2.    Pengurangan nilai 10 (sepuluh) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan jatuh senjatanya diluar yang ditentukan.
c.3.    Pengurngan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan memperdengarkan suara yang berlebihan.
c.4.    Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta yang memakai pakaian atau senjata yang tidak sepenuhnya menurut ketentuan yang berlaku (tidak sempurna). Termasuk di dalamnya adalah assesories jatuh dan senjata patah.
c.5.    Ketua Pertandingan melalui Dewan Juri berhak mengesahkan atau membatalkan hukman pengurangan nilai yang dibuat oleh para Juri kepada Pesilat besangkutan apabla Pesilat melanggar ketentuan seperti bersuara berteriak, keluar garis, dengan ketentuan jika 3 (tiga) Juri menentukan hukuman maka hukuman tersebut dibatalkan. Ketentuan ini berlaku untuk kategori Tunggal, Ganda dan Regu.
c.6.    Apabila pertandingan tidak bisa dilanjutkan karena Juri tidak bisa melaksanakan tugasnya (sakit, cedera atau pingsan) atau karena faktor non teknis (lampu mati, terjadi keributan, bencana alam dan lain sebagainya), maka Ketua Pertandingan akan menghentikan pertandingan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.8.1.    Apabila hal tersebut terjadi pada Pesilat SELAIN NOMOR UNDIAN TERAHIR, maka pertandingan pada nomor tersebut akan diulang dari menit awal setalah nomor undian terahir pada pool dan kategori bersangkutan dengan Juri yang sama.
1.8.2.    Apabila hal tersebut terjadi pada Pesilat NOMOR UNDIAN TERAHIR, maka akan diulang sejak menit awal dengan Juri yang sama secepat-cepatnya 5 (lima) ment dan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) menit setelah teratasinya kendala non teknis.
1.8.3.    Juri yang tidak bisa melaksanakan tugasnya akan diganti dengan Juri yang lain.
c.7.    Pertandingan tidak bisa dilanjutkan karena Juri tidak bisa melaksanakan tugas akibat kecelakaan yang disebabkan oleh Pesilat (terbentur Pesilat, senjata lepas dan lain sebagainya), maka Pesilat bersangkutan dinyatakan DISKUALIFIKASI, dan Ketua Pertandingan mengganti Juri yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan Delegasi teknik dan Pertandingan dilanjutkan dengan nomor undian berikutnya.
5.2.2.    Undur Diri
Pesilat dinyatakan undur diri apabila setelah 3 (kali) pemanggilan oleh Sekretaris Pertandingan tidak memasuki gelanggang untuk memperagakan kategori Tunggal. Setiap pemanggilan dengan tenggang waktu 30 detik.
5.2.3.    Diskualifikasi
a.    Penilaian terhadap peserta menjadi batal, bila setelah berakhirnya penampilan didapati bahwa ada Jurus yang tidak diperagakan atau memperagakan urutan jurus yang salah oleh peserta. Dalam hal ini peserta dikenakan hukuman diskualifikasi.
Berlaku untuk kategori Tunggal dan Regu.

2.    Pesilat yang memakai pakaian dan atau senjata yang menyimpang dari ketentuan pertandingan dinyatakan diskualifikasi.
Berlaku untuk kategori Tunggal, Ganda dan regu.

3.    Pesilat tidak dapat melanjutkan penampilannya, karena kesalahan sendiri.
Berlaku untuk kategori Tunggal, Ganda dan Regu.
d.    Pertandingan tidak dapat dilanjutkan karena Juri tidak bisa melaksanakan tugasnya akibat kecelakaan yang disebabkan oleh Pesilat.
Berlaku untuk kategori Tunggal, Ganda dan Regu.

6.    Penilaian
6.1.    Penilaian terdiri atas :
6.1.1.    Nilai Kebenaran yang mencakup unsur :
a.    Kebenaran gerakan dalam setiap jurus
b.    Kebenaran urutan gerakan
c.    Kebenaran urutan jurus
Nilai perhitungan dari jumlah gerakan jurus Tunggal Baku (100 gerakan) dikurangi nilai kesalahan.
6.1.2.    Nilai kemantapan yang mencakup unsur :
3.1.    Kemantapan gerak
3.2.    Kemantapan irama gerak
4.    Kemantapan penghayatan gerak
5.    Kemantapan tenaga dan stamina
Pemberian nilai antara 50 (lima puluh) s/d 60 (enam puluh) angka yang dinilai secara total/terpadu diantara keempat unsur kemantapan.

7.    Penentuan dan pengumuman pemenang
7.1.    Pemenang adalah peserta yang mendapat nilai tertinggi untuk penampilannya
7.2.    Bila terdapat nilai yang sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah Nilai Kebenaran tertinggi.
7.3.    Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta yang mempunyai nilai kemantapan, penghayatan dan stamina tertinggi.
7.4.    Bila nilai tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan waktu peragaan lebih atau kurang yang terkecil mendekati kepada ketetapan waktu (3 menit)
7.5.    Bila masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah nilai hukuman terkecil.
7.6.    Bila masih tetap sama, pemenangnya akan diundi oleh Ketua Pertandingan disaksikan oleh Delegasi Teknik, Dewan Juri dan Tim Menejer Pesilat bersangkutan.
7.7.    Pengumuman perolehan nilai peserta setiap kategori disampaikan setelah para Juri menyelesaikan tugasnya menilai seluruh peserta pada setiap kategori/pool dari Jurus Tunggal Baku. Ketentuan ini juga berlaku untuk kategori Ganda dan Regu. Hasil total perolehan nilai ditampilkan pada papan nilai bersamaan dengan pengumuman perolehan nilai yang dilakukan oleh Ketua Pertandingan.


Pasal 10
Kategori GANDA

1.    Perlengkapan Bertanding
1.1.    Pakaian :
Pakaian Pencak Silat model standar, warna bebas dan polos (celana dan baju boleh dengan warna yang sama atau berbeda). Memakai ikat kepala (jilbab bukan ikat kepala) dan kain sampingwarna polos atau bercorak. Pilihan dan kombinasi warna diserahkan kepada peserta. Warna pakaian, corak ikat kepala /kain samping kedua pesilat kategori Ganda boleh sama atau berbeda. Boleh memakai badge IPSI di dada sebelah kiri.

1.2.    Senjata :
Jenis, ukuran dan jumlah senjata yang sama dengan kategori Tunggal ditambah dengan senjata pendek dan panjang (Clurit, pisau, trisula, pedang).
Teknik penggunaan senjata bebas menurut aliran masing-masing.

Pesilat bebas untuk :
a.    Masing-masing menggunakan senjata
b.    Salah satu pesilat bersenjata, yang lainnya tangan kosong
c.    Berganti senjata dalam peragaan/senjata beralih tangan
d.    Melepaskan/menjatuhkan senjata sesuai dengan deskripsi peragaan.

2.    Tahapan pertandingan
Sama dengan ketentuan tahapan pertandingan pada kategori tunggal

3.    Waktu pertandingan
Sama dengan ketentuan waktu pada kategori Tunggal

4.    Tata cara pertandingan
Sama dengan ketentuan tata cara pertandingan pada kategori tunggal.

5.    Ketentuan bertanding
5.1.    Aturan bertanding
5.1.1.    Peserta menampilkan kekayaan tekhnik serang bela Pencak Silat yang dimiliki selama 3 (tiga) menit dengan tangan kosong dan dilanjutkan bersenjata golok/parang dan tongkat serta salah satu pilihan dari senjata tambahan.
Toleransi kelebihan atau kekurangan waktu adalah 5 (lima) detik untuk golongan Remaja dan Dewasa dan 10 (sepuluh) detik untuk golongan Usia Dini dan Pra Remaja.
Bila penampilan lebih dari batas toleransi waktu yang diberikan akan dikenakan hukuman.

5.1.2.    Jurus Teknik Pencak Silat kategori yang diperagakan harus ditampilkan secara berseri.
Setiap seri merupakan satu rangkaian teknik serang bela yang terancang, efektif, estetis, mantap dan logis, baik bertenaga dan cepat maupun dalam gerakan lambat untuk dapat memperagakan teknik secara lebih jelas dengan tangan kosong dan bersenjata.
Setiap seri dimulai dari sikap pasang, pelaksanaan teknik serang bela dan kembali ke sikap pasang atau gerak langkah awal.
Jumlah seri serang bela tangan kosong atau bersenjata yang dapat ditampilkan selama 3 (tiga) menit, diserahkan kepada pesilat dengan ketentuan seri serang bela tangan kosong dan bersenjata masing-masing minimal 3 (tiga) seri.

5.1.3.    Diperkenankan bersuara secara tidak berlebihan dengan teriakan/vokal selama peragaan.

5.2.    Hukuman
5.2.1.    Hukuman pengurangan nilai dijatuhkan karena kesalahan peserta terdiri atas:
a.    Faktor waktu
                Peragaan kurang atau lebih dari 3 (tiga) menit
a.1.    Penampilan kurang atau lebih dari 5 (lima) s/d 15 (lima belas) detik dikenakan pengurangan nilai 10 (sepuluh) untuk Golongan Remaja dan Dewasa. Penampilan kurang atau lebih dari 10 (sepuluh) s/d 15 (lima belas) detik dikenakan pengurangan nilai 10 untuk golongan usia Dini dan Pra Remaja.
a.2.    Penampilan kurang dari 16 (enam belas) s/d 30 (tiga puluh) detik dikenakan pengurangan nilai 15.
a.3.    Penampilan kurang dari diatas 30 (tiga puluh) detik dikenakan pengurangan nilai 20.
b.    Faktor lain-lain
b.1.    Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan keluar dari gelanggang (10m X 10m).
b.2.    Pengurangan nilai 10 (sepuluh) dikenakan pada peserta setiap kali yang bersangkutan jatuh senjatanya sesuai yang ditentukan dalam deskripsi.
b.3.    Pengurangan nilai 10 (sepuluh) dikenakan kepada peserta yang senjatanya tidak lepas /tidak jatuh sesuai yang ditentukan dalam deskripsi.
b.4.    Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan memperdengarkan suara mulut (vokal) berlebihan/berteriak.
b.5.    Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta yang dalam penampilannya didapati senjata yang tidak sepenuhnya menurut ketentuan yang berlaku (tidak sempurna) seperti senjata golok patah, tongkat retak/pecah, golok lepas dari gagangnya. Assesories jatuh tidak dikenakan hukuman pengurangan nilai.

5.2.2.    Undur diri
Pesilat dinyatakan unur diri apabila setelah 3 (tiga) kali pemanggilan oleh Sekretaris Pertandingan tidak memasuki gelanggang untuk memperagakan kategori Ganda. Setiap pemanggilan dengan tenggang waktu 30 detik.
5.2.3.    Diskualifikasi
Pesilat yang memakai pakaian yang menyimpang dari ketentuan pertandingan dinyatakan diskualifikasi.

6.    Penilaian
6.1.    Penilaian terdiri atas :
6.1.1.    Nilai Teknik Serang Bela
Nilai teknik serang bela tangan kosong maupun bersenjata mencakup penggunaan berbagai bentuk teknik serang bela dengan tangan dan kaki, seperti : pukulan, tendangan, sapuan, jatuhan, tangkisan, hindaran / elakan, tangkapan, kuncian dan lainnya.
Sasaran penilaian ditujukan kepada faktor:
a.    Kualitas teknik serang bela baik tangan kosong maupun bersenjata.
b.    Kekayaan bentuk teknik serang bela baik tangan kosong maupun bersenjata.
c.    Keterampilan maupun kreativitas teknik seran bela
d.    Logika pelaksanaan teknik serang bela
Pemberian nilai diantara 50 (lima puluh) s/d 100 (seratus) angka yang diniai secara terpadu/total diantara keempat unsur nilai teknik.

6.1.2.    Nilai kemantapan :
Nilai kemantapan terdiri atas faktor kemantapan, kekompakan, keberanian kedua pesilat dalam penampilannya.
Sasaran Penilaian ditujukan kepada faktor :
a.    Kemantapan dan ketegasan gerak.
b.    Kekompakan/ soliditas kedua pesilat.
c.    Keberanian memainkan senjata.
d.    Tenaga dan stamina.
Pemberian nilai antara 50 (lima puluh) s/d 60 (enam puluh) angka yang dinilai secara total / terpadu diantara keempat unsur kemantapan.

6.1.3.    Nilai penghayatan yang mencakup faktor :
a.    Keserasian ekspresi penghayatan gerakan
b.    Keserasian irama gerakan.
Pemberian nilai antara 50 (lima puluh) s/d 60 (enam puluh) angka yang dinilai secara total /terpadu diantara kedua unsur penghayatan.

7.    Penentuan dan pengumuman pemenang
7.1.    Pemenang adalah peserta yang mendapat nilai tertinggi untuk penampilannya.
7.2.    Bila terdapat nilai yang sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah nilai tertinggi untuk unsur teknik serang bela.
7.3.    Bila nilai masih tetap sama, pemenangny adalah peserta dengan jumlah nilai tertinggi untuk unsur kemantapan/ kekompakan/ keberanian.
7.4.    Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah nilai tertinggi untuk unsur penghayatan.
7.5.    Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan waktu peragaan yang paling mendekati ketetapan waktu (3 menit), baik lebih maupun kurang.
7.6.    Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah nilai hukuman terkecil.
7.7.    Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya akan diundi oleh Ketua Pertandingan disaksikan oleh Delegasi Teknik, Dewan Juri dan Tim Menejer pesilat bersangkutan.
7.8.    Pengumuman nilai perolehan peserta setiap kategori disampaikan setelah para Juri menyelesaikan tugasnya menilai seluruh peserta pada setiap kategori ganda.


ARTIKEL PENCAK SILAT





Apakah IPSI itu ?

IPSI atau Ikatan Pencak Silat Indonesia
adalah induk organisasi resmi pencak silat di Indonesia
di bawah  naungan KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia).

Kapan dan Dimanakah IPSI didirikan ?
IPSI didirikan pada tanggal 18 Mei 1948 di Surakarta, Jawa Tengah.

Siapakah yang Mendirikan IPSI ?
 Para pendiri IPSI pada tanggal 18 Mei 1948 di Surakarta adalah :
Mr Wongsonegoro, Ketua Pusat Kebudayaan Kedu
Soeratno Sastroamidjojo, Sekretaris Pusat Kebudayaan Kedu
Marjoen Soedirohadiprodjo dari Setia Hati Organisasi
Dr Sahar dari Silat Sumatera
Soeria Atmadja dari Pencak Jawa Barat
Soeljohadikoesoemo dari Setia Hati Madiun
Rachmad Soeronegoro dari Setia Hati Madiun
Moenadji dari Setia Hati Solo
Roeslan dari Setia Hati Kediri
Roesdi Imam Soedjono dari Setia Hati Kediri
S Prodjosoemitro, Ketua PORI Bagian Pencak
Mohamad Djoemali dari Yogyakarta
Margono dari Setia Hati Yogyakarta
Soemali dari Persatuan Olahraga Republik Indonesia
Karnandi dari Kementerian Pembangunan dan Pemuda
Ali Marsaban dari Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan

Mengapa IPSI perlu dibentuk ?
Dengan didirikannya organisasi ini diharapkan bahwa pencak silat dapat digerakkan dan disebarluaskan sampai ke berbagai pelosok di tanah air sebagai suatu ekspresi kebudayaan nasional. Masyarakat juga mengharapkan bahwa pencak silat distandarisasi agar dapat diajarkan sebagai pendidikan jasmani di sekolah-sekolah dan dapat dipertandingkan dalam even-even olahraga nasional.

Bagaimana IPSI terbentuk ?
Persatuan dan kesatuan jajaran pencak silat di Indonesia masih belum benar-benar terwujud dengan adanya berbagai organisasi pencak silat tersendiri di luar IPSI seperti Gapensi, Perpi, Putra Betawi, dan lainnya. Ditambah lagi pada tahun 1950 ketika terjadi pergolakan pemberontakan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan oleh kelompok gerakan separatis DI/TII. Panglima Teritorium III, Kolonel RA Kosasih, dibantu oleh Kolonel Hidayat dan Kolonel Harun, pada bulan Agustus 1957 mendirikan PPSI (Persatuan Pencak Silat Indonesia) di Bandung yang bertujuan menggalang kekuatan jajaran pencak silat untuk menghadapi DI/TII yang berkembang di wilayah Lampung, Jawa Barat, Jakarta, Jawa Tengah bagian barat dan DI Yogyakarta. Sesuai dengan wilayah pembinaannya, yang masuk dalam PPSI adalah perguruan pencak silat aliran Pasundan.
 Akibat dibentuknya PPSI menimbulkan dualisme pembinaan dan pengendalian pencak silat di Indonesia. Pendekar-pendekar Jawa Barat merasa bahwa kegiatan yang diprakarsai IPSI didominasi Jawa Tengah dan Jawa Timur, tidak mencapai Jawa Barat. Menurut pendekar Jawa Barat tetap diperlukan suatu organisasi khusus untuk mengayomi dan mengembangkan perguruan-perguruan pencak silat yang beraliran Jawa Barat. Pada tahun 1950-an IPSI dan PPSI bersaing berebut pengaruh di dunia persilatan dengan saling banyak mendirikan cabang di seluruh provinsi di Indonesia. PPSI berkembang di daerah Jawa Barat, Lampung dan Jawa Timur bagian timur.
 Pada tanggal 21-23 Desember 1950 di Yogyakarta diadakan Kongres IPSI II yang memutuskan untuk mengukuhkan organisasi dan menyusun Pengurus Besar IPSI dimana Mr Wongsonegoro diangkat sebagai Ketua Umum, Sri Paduka Paku Alam sebagai Wakil Ketua Umum dan Rachmad sebagai Penulis I. Gapensi dan Perpi ikut bergabung dengan IPSI. Tokoh-tokoh Gapensi dan Perpi menduduki jabatan penting dalam keorganisasian IPSI. RM Soebandiman Dirdjoatmodjo kemudian diangkat sebagai Kepala Seksi Pencak di Inspeksi Pendidikan Jasmani yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Jawa Timur.
Pada tahun 1952 dibentuk Lembaga Pencak Silat di bawah Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Pada tahun 1953 aktivitas pencak silat dipindahkan dari Jawatan Pendidikan Masyarakat ke Jawatan Kebudayaan. Pada tahun tersebut juga diadakan Kongres IPSI III di Bandung. Demonstrasi pencak silat yang bersifat internasional dalam misi kebudayaan Indonesia dilakukan pada tahun 1955 di Praha, Leningrad, Budapest dan Kairo.
Sistem pencak silat nasional yang telah distandarisasi oleh IPSI ternyata belum dapat memenuhi harapan masyarakat, sehingga peralihan pencak silat dari sarana beladiri menjadi sejenis senam jasmani memakan waktu yang cukup lama. Tim ahli teknik IPSI yang terdiri dari pakar-pakar dari berbagai aliran dan perguruan pencak silat mempelajari ratusan kaidah dan gerak kemudian mencoba menyatukan mereka tanpa menghilangkan warna-warni yang khas. Mereka juga harus menyesuaikan sistem pelajaran tradisional pencak silat yang berpatokan kepada jurus (seri atau kumpulan gerakan) dengan prinsip olahraga modern.
Pada tahun 1960, PB IPSI membentuk Laboratorium Pencak Silat yang bertujuan untuk menyusun peraturan pertandingan pencak silat yang baku dan memenuhi kriteria suatu pertandingan olahraga yang dapat dipertandingkan di tingkat nasional. Anggota laborat tersebut terdiri dari Arnowo Adji HKP dari Perisai Diri, Januarno dan Imam Suyitno dari Setia Hati Terate, Mochamad Hadimulyo dibantu Dr Rachmadi Djoko Suwignjo dan Dr Mohamad Djoko Waspodo dari Nusantara.
Selain mengalami kesulitan teknis dalam mengembangkan metode dan sistematika olahraga yang dapat diterima oleh semua pihak, IPSI juga mendapat resistensi dari kalangan pendekar tradisional yang enggan menerima pemikiran-pemikiran baru karena tidak menginginkan reduksi pencak silat hanya kepada satu bentuknya, yaitu olahraga. Mereka khawatir bahwa aspek integral yang lain, khususnya aspek seni dan aspek spiritual, akan diabaikan dan tidak dapat dirasakan lagi sebagai unsur-unsur yang saling terkait dalam satu totalitas sosiokosmik.
Kesulitan juga datang dari luar dunia pencak silat, karena persaingan yang ketat dari beladiri impor. Antara tahun 1960 - 1966, pada waktu terjadi kemerosotan ekonomi dan politik negara yang turut berdampak terhadap IPSI, beladiri karate dari Jepang secara resmi masuk Indonesia dan dengan tangkasnya memasuki kalangan pelajar dan militer. Pada awalnya, karate dan judo dipraktekkan sebagai olahraga dan dipertandingkan di depan umum. Penerimaan yang positif terhadap beladiri asing, memaksa kalangan pencak silat untuk berpikir dan berbuat lebih baik dalam usaha mengembangkan pencak silat olahraga. Kehadiran karate di Indonesia merupakan cambuk yang benar-benar efektif untuk membangunkan kalangan pencak silat dari tidurnya.
Penggeseran konseptual akhirnya terjadi, meskipun beberapa pendekar pencak silat keberatan apabila makna pencak silat sebagai unsur kebudayaan dalam arti luas dipersempit agar aspek olahraga dapat diutamakan. Pada bulan Januari 1961 IPSI dipindahkan dari Jawatan Kebudayaan ke Jawatan Pendidikan Jasmani, kemudian pada tanggal 31 Desember 1967 IPSI turut aktif dalam mendirikan KONI. Jawatan Pendidikan Jasmani menyelenggarakan Seminar Pencak Silat Seluruh Indonesia yang membahas masalah penyusunan cara pertandingan pencak silat nasional. Kemudian dilakukan uji coba pertandingan bebas full body contact di Solo dan Madiun. Pada tahun yang sama berlangsung PON V di Bandung yang juga mempertandingkan pencak silat.
Pada tahun 1970-an muncul kerangka konseptual dimana induk-induk olahraga beladiri dianggap sebagai alat pertahanan nasional. Sebagai akibatnya cabang-cabang ilmu beladiri mulai ditempatkan di bawah pimpinan tokoh-tokoh militer. Pada Kongres IPSI IV tahun 1973 di Jakarta, Ketua Umum PB IPSI Mr Wongsonegoro yang saat itu usianya sudah sangat tua diganti oleh Brigjen TNI Tjokropranolo, Gubernur DKI Jakarta. Pada tanggal 20-24 Nopember 1973 diadakan Seminar Pencak Silat III di Bogor, nama Ikatan Pentjak Seloeroeh Indonesia diubah menjadi Ikatan Pencak Silat Indonesia.
Beliau dengan dibantu oleh beberapa perguruan pencak silat melakukan pendekatan kepada pimpinan PPSI yang akhirnya dalam keputusan Kongres IPSI IV ini PPSI bergabung ke dalam IPSI walaupun masih ada beberapa anggotanya yang tetap bertahan. Kebetulan ketiga pimpinan PPSI satu corps dengan beliau di Corps Polisi Militer. Perguruan-perguruan tersebut dianggap telah berhasil mempersatukan kembali seluruh jajaran pencak silat ke dalam organisasi IPSI.
Pada masa kepemimpinan Mayjen TNI Eddie Marzuki Nalapraya, perguruan-perguruan yang ikut aktif dalam memperjuangkan keutuhan IPSI tersebut diberi istilah Perguruan Historis dan dijadikan Anggota Khusus IPSI. Mereka dipandang mempengaruhi sejarah dan perkembangan IPSI serta pencak silat pada umumnya antara tahun 1948 dan 1973 dengan memberikan kontribusi kepada kesatuan pemikiran dalam pembentukan organisasi nasional tunggal pencak silat Indonesia yang diberi nama IPSI, kesatuan tekad untuk mempertahankan IPSI sebagai satu-satunya organisasi nasional pencak silat di Indonesia, kesatuan dukungan untuk menjadikan IPSI sebagai anggota KONI dan kesatuan dukungan untuk memasukkan pencak silat dalam PON sebagai cabang olahraga yang dipertandingkan. Sepuluh Perguruan Historis tersebut adalah :
Persaudaraan Setia Hati
Persaudaraan Setia Hati Terate
Kelatnas Indonesia Perisai Diri
PSN Perisai Putih
Tapak Suci Putera Muhammadiyah
Phasadja Mataram
Perpi Harimurti
Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI)
PPS Putra Betawi
KPS Nusantara
Keputusan Kongres IPSI IV ini juga mengesahkan peraturan pertandingan pencak silat untuk dipergunakan dalam PON VIII tahun 1973 di Jakarta. Pada PON itu cabang pencak silat diikuti oleh 15 daerah dengan 106 atlet putra dan 22 atlet putri. Pada tanggal 27 April sampai 1 Mei 1975 dilangsungkan Kejuaraan Nasional Pencak Silat I di Semarang yang diikuti oleh 18 provinsi. Pada Munas IPSI tahun 2003, Ketua Umum PB IPSI yang dijabat oleh Mayjen TNI Eddie Marzuki Nalapraya digantikan oleh Letjen TNI Prabowo Subianto.




Apa itu Pencak silat ?

 Pencak silat adalah bentuk unik seni bela diri yang berakar dari budaya Melayu. Budaya ini terbentang luas meliputi Indonesia, Malaysia, Singapore, Brunei Darussalam, Filipina Selatan, Thailand Selatan dan daerah-daerah lain di mana penduduk setempat memiliki atas keturunan Melayu yang sama dan bertutur dalam rumpun bahasa Melayu.
Nama “pencak silat” sendiri disepakati oleh Ikatan Pencak Silat Indonesia atau IPSI, yang didirikan pada tahun 1948 di Solo, Indonesia dan selanjutnya diadopsi oleh Federasi Pencak Silat Internasional yang didirikan pada tahun 1980 oleh Indonesia, Malaysia, Singapore, dan Brunei Darussalam sehingga sekarang dipakai oleh seluruh anggota yang tersebar di dunia. Lebih spesifiknya, nama ‘pencak silat’ adalah penggabungan nama dari dua akar kata yang dipakai dengan istilah-istilah turunannya di daerah-daerah di Indonesia dengan tujuan mempersatukan aliran-aliran dan perguruan-perguruan yang luar biasa banyaknya. Kata “pencak” dan variasi dialek seperti “penca” (Jawa Barat) dan “mancak” (Madura dan Bali) umumnya digunakan di Jawa, Madura, dan Bali, sedangkan istilah “silat” atau “silek” digunakan di Sumatera (bersama dengan istilah “gayuang“). Penamaan semacam ini dan banyak variasi lainnya masih ditemukan di daerah-daerah sampai hari ini.
Nomenklatur juga bervariasi pada tingkat regional. Malaysia, Singapura, Brunei, dan Thailand Selatan menggunakan “silat” untuk merujuk ke jurus teknik seni bela diri dan “bersilat” untuk prakteknya. Nama lain, tergantung pada tempat asal atau jurus, termasuk “gayong,” “gayong Fatani,” “Lintan,” “Cekak,” dan “keletan.” Filipina juga menggunakan “pasilat” di samping istilah “silat.”
Kekayaan penyebutan ilmu bela diri ini merujuk pada keanekaragaman makna dan teknik yang sangat luas. Walaupun demikian, semua ini tetap mengacu pada sebuah pola tertentu yang bersifat multi-dimensi dan berasal dari warisan budaya yang khas Melayu. Pencak silat menggabungkan gerakan-gerakan olahraga dan jurus-jurus bela diri dengan unsur seni, serta teknik pernapasan dan kesadaran spiritual. Menurut IPSI, secara substansial pencak silat adalah suatu kesatuan dengan empat rupa –catur tunggal—seperti tercermin dalam gambar trisula pada lambang IPSI, di mana tiga bilah pisau trisula mewakili unsur seni, bela diri, dan olahraga, dan gagangnya mewakili unsur mental-spiritual.


Sebagai seni, pencak silat merupakan wujud kebudayaan dalam bentuk kaidah gerak dan irama, yang takluk pada keselarasan, keseimbangan, dan keserasian antara wiraga, wirama dan wirasa. Di beberapa daerah, jurus-jurus seni diiringi dengan tabuh iringan musik yang khas dan dipertujukan pada acara-acara sosial, seperti pesta panen, pernikahan, dan keramaian umum.
Sedangkan, sebagai bela diri, pencak silat dipertujukkan untuk memperkuat naluri manusia untuk membela diri terhadap berbagai ancaman dan bahaya. Untuk mencapai tujuan ini, taktik dan teknik yang dipergunakan oleh pesilat mengutamakan efektivitas dan menjamin keamanan fisik, jika perlu dengan mendahulukan serangan lawannya.
Begitupun sebagai olahraga, pencak silat mengutamakan keterampilan fisik agar mendapat kebugaran, ketangkasan, maupun prestasi olahraga dan daya tahan. Dengan berlatih, seorang pesilat berupaya meningkatkan kelincahan anggota tubuh dan kekuatan gerak sekaligus menambah semangat agar prestasi dalam pertandingan.
Sebaliknya, sebagai olah batin, pencak silat lebih menfokus pada membentuk sikap dan watak kepribadian sebagai seorang pesilat sesuai filosofi spiritual yang dianutnya. Hal ini menitikberatkan pada pengendalian gerakan fisik, kekuatan batin, dan ketaatan terhadap nilai pokok budi pekerti luhur.

Empat aspek ini menyatu dalam gerakan-gerakan khas pencak silat, yang terdiri dari beberapa komponen utama atau teknik dasar. Secara garis besar, kita dapat membedakan empat macam teknik dasar: sikap pasang, gerak langkah, serangan dan belaan. Dengan membentuk sikap pasang pesilat mengespresikan status siaga dan waspada, yang sewaktu-waktu dapat diubah untuk melaksanakan tindakan taktis tertentu. Sikap pasang ini, biasanya menggunakan kaki maupun tangan, dan dapat meliputi sikap berdiri, jongkok, duduk, atau berbaring.
Jika sikap pasang adalah bagian statis dari gerakan pencak silat, gerak langkah adalah bagian yang dinamis. Dengan menentukan arah, cara, dan pola taktis gerak, pesilat melangkah untuk kepentingan pembelaan atau serangan. Lebih khusus, upaya-upaya membela diri terdiri atas tindakan menghindar serangan dari seorang lawan (antara lain dengan teknis tangkisan, elakan dan lepasan) dan tindakan untuk menangkap, mengunci dan menggagalkan gerakan lawan. Sedangkan, kegiatan serangan mencoba menjatuhkan lawan dalam beberapa cara, seperti memukul, menendang, dan menbanting. Teknik-teknik membela diri maupun serang ini juga dapat menggunakan beberapa jenis senjata, seperti pisau, pedang, trisula, dan toya.
Pada saat teknik-teknik ini menyatu dalam sebuah kaidah yang unik tetap mempertahankan ciri-ciri khasnya. Secara paradoksal, kesatuan kaidah pencak silat justru terdiri dari inti yang sangat bervariasi, tergantung gerakan dan teknik dasar mana yang diutamakan dalam kombinasi tersebut. Keaneka-ragaman pencak silat memang tidak dapat disangkal oleh karena pencak silat diwarisi oleh para guru yang menggunakan kemampuan kreatif yang berbeda untuk menciptakan gayanya sesuai dengan ciri alam sekelilingnya dan karakteristik sosial-budaya penduduk setempat. Ajaran-ajaran ini sering pula diperbaruhi dan dimadaptasi oleh murid-muridnya. Sebagai hasil dari proses ciptaan ini, variasi di antara gaya-gaya pencak silat di daerah-daerah di Indonesia dan negara-negara tetangga sangat besar dan terdapat ratusan aliran, perguruan dan jurus-jurus. Dengan demikian pencak silat menjadi fenomena yang nilai budaya tinggi dan menarik untuk berlatih baupun mempelajarinya.
Sumber dan Referensi
Naskah ini diadaptasi dari bab pertama buku Guru O’ong Maryono yang berjudul Pencak Silat Merentang Waktu (Yogyakarta: Yayasan Galang, 1995 and 2002). Mohon cantumkan sumber ini ketika mengutip.


Referensi-referensi pada teks yang dipakai di sini adalah:
Drager, D. & Smith, R. Comprehensive Asian Fighting Arts (Tokyo: Kodansha International, 1980).
Mattulala et al. “Pencak-Silat Tradisional di Sulawesi Selatan.” Laporan penelitian, 1980.
Mitchell, D., Martial Arts Handbook: The New Official (London: Stanley Paul, 1995 and 2002).
Notosoejitno. “Pencak Silat Nilat dan Perkembangannya.” Makalah tidak diterbitkan, 1984.
PB IPSI. “Khazanah Pencak Silat.” Makalah tidak diterbitkan, 1994

PENCAK SILAT SEBAGAI SENI

Kalau sikap dan gerak dan gerak bela diri dilakukan untuk melindungi diri....

Maka dalam ibing / tari, seni pencak, sikap dan gerak itu dilakukan untuk (kenikmatan penari/pesilat) yang bergerak mengikuti irama (musik) p[encak, dan jangtan lupa untuk menikmati penonton yang melihat dan menyaksikan pencak silat sebagai hiburan. Mudah dipahami gerakan dan sikap dalam ibing atau tarian, walaupun bersumber pada bela diri, mempunyai perbedaan-perbedan. Pada umumnya, sikap dan gerakan pada ibing/kembangan lebih terbuka, lebih distilasi, dan dilakukan dalam irama yang metrikal.
                Sebagai alat beladiri pencak silat khusus memusatkan segala gerakan mengunakan semua panca indranya kepada lawan kepada lawan yang dihadapinya, meliputi; tenaga dan pikirannya dirahkan kepada soal mengalahkan  lawan dal waktu yang singkat, tenaga yang efesien, dan keluar tanpa cidra....... maka dalam beladiri..... segalatindakan harus hati-hati, jangan ceroboh, jangan mengganggap enteng. TETAPI dalam seni pencak lain keadaannya. Tidak ada resiko apa-apa selain dikatan orang MENARIK atau TIDAK dam memperagakan silatnya. Sekedar untuk menjaga nama aliran dan perguruannya, penari ibing silat harus menyesuaikan apa yang dipelajari dengan irama yang ada.
                Pencak dan tari merupakan suatu ekspresi yang tali temali yang saling mengisi karena kedua-duanya mempergunakan tubuh sebagai objeknya, disamping ketajaman pikiran dan perasaan yang selalu berdampingansewaktu orang melaksanakan atau melakuklan peragaan, ditambah dengan katahanan fisik dan keuletan melakukan gerakan tersebut.
                       
              Banyak budayawan, pendekar, dan guru pencak silat yang mempunyai presepsi yang berbeda-beda mengenai proses akulturasi antara gerakan pencak silat dan gerakan tari. Perbedaan pendapat antar pendekar – pendekar diwarnai oleh filsafah masing-masing perguruan dan inti gerakan pencak silat seni yang memilikinya. 

Berikut adalah beberapa contoh kesenian Beladiri pencak silat yang ada di Indonesia :


PERATURAN PERTANDINGAN PENCAK SILAT IKATAN PENCAK SILAT INDONESIA

Pertandingan Pencak Silat Ikatan Pencak Silat Indonesia dilakukan berdasarkan rasa persaudaraan dan jiwa kesatria dengan menggunakan unsur-...